Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

Berikut ketentuan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, lengkap beserta cara isi daftar riwayat hidup di SSCASN.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
PPPK 2021 - Inilah 5 ketentuan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, lengkap beserta cara isi daftar riwayat hidup di SSCASN. 

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih "Ya" lalu klik kolom "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";

3. Kemudian pilih "Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik "Selanjutnya";

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik "Selanjutnya";

Berita Rekomendasi

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik "Selanjutnya";

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik "Tambah Riwayat Organisasi";

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat";

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".

(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas