Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026

KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026.

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026
Youtube Kemenko Polhukam RI
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (22/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026. Hal itu diputuskan melalui musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021) malam.

"Alhamdulillah Ahwa bahwa yang menjadi rais 'aam untuk PBNU 2021-2026 Almukarram KH Miftachul Akhyar," kata KH Zainal Abidin salah satu anggota Ahwa.

Ada pandangan diharapkan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU ke depan. Lalu, beliau berkata, sami'na wa atha'na.

Baca juga: Resmi Jadi Rais Aam PBNU 2021-2026, Miftachul Akhyar Diminta Tak Rangkap Jabatan di Organisasi Lain

Kedua, pertimbangan para anggota Ahwa diharapkan kepada Rais 'Aam terpilih agar ketika muncul calon ketua tanfidziyah diharapkan menerima semua bakal calon itu. Tentu kalau memenuhi syarat ada AD/ART yang mengatur pensyaratan itu.

"Sami'na wa atha'na," ujar Kiai Miftach.

Sembilan ulama tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH MIftachul Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal Abidin.

Berita Rekomendasi

Musyawarah dilakukan dengan penuh keakraban, kekeluargaan, keadaban, sopan santun, dan akhlak itu dipimpin oleh Kiai Ma'ruf.

Baca juga: BREAKING NEWS: KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU Periode 2021-2026

Ketika Gus Mus dimintai pandangan, ia tidak berkenan memulai mengingat ada yang lebih sepuh.

Perlu diketahui, bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur pemilihan Rais Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota Ahwa.

Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas