KPK Periksa Pegawai Adhi Karya Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Sulut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Adhi Karya (Persero) Tbk Imam Baihaki, Jumat (24/12/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Adhi Karya (Persero) Tbk Imam Baihaki, Jumat (24/12/2021).
Imam bakal bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.
Pegawai perusahaan berkode saham ADHI itu akan melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama Imam Baihaki, pegawai PT Adhi Karya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2018 silam.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Tetapi, KPK baru melakukan penahanan terhadap Dono Purwoko pada Rabu (10/11/2021).
Adi belum ditahan saat itu karena sedang sakit.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Baca juga: KPK: Indeks Integritas Nasional Lampaui Skor Target RPJMN 2020-2024
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
Baca juga: KPK Periksa Bambang Aditya Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali
Ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.