Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah
Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Prosedur yang ditetapkan pada Selasa (21/12/2021) tersebut tertulis dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan oleh:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;
2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum
Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas, dikutip dari covid19.go.id:
1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;