Saksi Ungkap Dirut PT Adonara Minta Pelunasan Tanah Munjul Demi Terlaksananya Kerjasama Lain
Direktur Pengembangan PPSJ ndra Sukmono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah program DP 0 Rupiah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah program DP 0 Rupiah, untuk terdakwa mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Indra mengatakan PT Adonara Propertindo meminta Sarana Jaya melunasi pembayaran lahan di Munjul agar kerja sama yang lain bisa terlaksana.
"Pada pembayaran tanggal 8 April dan 18 Desember, saudara tahu?" tanya jaksa penuntut umum.
Indra mengaku mengetahui pembayaran tersebut dilakukan Sarana Jaya meski mayoritas tanah di kawasan itu berstatus zona hijau, serta surat kepemilikan tanah Munjul belum dimiliki PT Adonara.
Baca juga: Saksi Ungkap Proses Pengadaan Tanah di Munjul untuk Hunian DP Rp 0 Dilakukan Mendadak
"Tapi pembayaran tetap dilakukan, alasannya tahu tidak?" tanya jaksa lagi.
Indra menyebut Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian meminta segera dilakukan pelunasan atas lahan Munjul lantaran ada kerjasama lain yang mau dilakukan.
"Yang saya ketahui ada permintaan dari Pak Tommy ada lahan di Pulo Gebang mau kita kerjasamakan tapi belum kita AJB kan sehingga ada pembayaran terkait masalah pajak," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Terungkap Dipersidangan, Azis Syamsuddin Pernah Diancam Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah
Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.
Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.
Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.
Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.
KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.
KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.
Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita
Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.
Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian.
Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.
Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.