Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4, Cair Desember 2021

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan). Sementara itu, Bansos PKH Tahap ke-4 disalurkan pada bulan Desember 2021.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4, Cair Desember 2021
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut Cek penerima bansos PKH Tahap 4 cair bulan Desember 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cek penerima bansos PKH Tahap 4 cair bulan Desember 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bansos PKH Tahap ke-4 disalurkan pada bulan Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada akun Instagram @kemensosri.

Adapun penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021 Secara Online, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap ke-4, Cair Desember 2021

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

Berita Rekomendasi

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Tahap Penyaluran PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas