Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya

Berikut syarat untuk menaiki kereta api selama Nataru yang berlaku dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pengumuman berikut persyaratan naik kereta api selama Nataru telah diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, @kai121.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan yaitu Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru seperti dikutip dari @kai121.

Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.

Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen

Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru.

KA Antarkota

Berita Rekomendasi

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas