Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan dan Syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Dimulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan dan Syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Dimulai Januari 2022
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.

Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.

Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah

Baca juga: Tatap Muka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia akan Hasilkan Pendidikan Kualitas Terbaik

Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;

3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

PPKM Level 1 dan 2

1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas