Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair Desember 2021! CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Berikut cara cek penerima Bansos PKH Tahap 4 yang cair Desember 2021. Akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in Cair Desember 2021! CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi blt - Simak cara cek penerima bantuan PKH secara online dalam artikel ini 

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

Berita Rekomendasi

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Warga Sampang Jadi Korban Penipuan Modus Bansos: Harus Setor Rp 400 Ribu

Baca juga: NasDem Harap Polemik ASN Penerima Bansos Segera Dituntaskan

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait daftar bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas