Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa

Inilah daftar bantuan yang diperpanjang hingga 2022. Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Inilah daftar bantuan yang diperpanjang hingga 2022. Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa. 

2. BLT Dana Desa

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memaparkan penyaluran BLT Dana Desa saat rapat koordinasi tingkat menteri, Senin (10/5).
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memaparkan penyaluran BLT Dana Desa saat rapat koordinasi tingkat menteri, Senin (10/5). (Wening/Kemendes PDTT)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk BLT," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Kompas.com.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat.

Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Rekomendasi Untuk Anda

Gus Halim juga mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.

Diketahui, program BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Nurseha, 39 Tahun, Warga Desa Kranggan Menjadi KPM PKH dari 2013 Hingga Memutuskan graduasi Pada 2019. Ia Mengelola e-warong dan Mendapat bantuan PKH dengan komponen anak usia dini, 2 anak Sekolah.
Nurseha, 39 Tahun, Warga Desa Kranggan Menjadi KPM PKH dari 2013 Hingga Memutuskan graduasi Pada 2019. Ia Mengelola e-warong dan Mendapat bantuan PKH dengan komponen anak usia dini, 2 anak Sekolah. (/)

Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi memastikan dua bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada 2022.

Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.

Artinya, PKH akan terus berjalan, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Pasalnya, bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas