Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Flickr/ Jirka Matousek
Ilustrasi naik pesawat - Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan bepergian selama libur Nataru melalui surat edaran (SE). 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termuat dalam SE Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Penumpang Bandara

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online

Aturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto R.

Ilustrasi
Ilustrasi Pesawat (Sputnik News)

Syarat Bepergian Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.

Berita Rekomendasi

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Nataru

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Pengecualian

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas