Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid: Jangan Percaya Kalau Ada Orang Mengaku Bisa Luluskan Calon PNS
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengatakan, saat ini siapapun tidak ada yang bisa jadi perantara atau dalam bahasa sederhananya calo PNS.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengigatkan kepada masyarakat agar tak mempercayai jika ada oknum yang mengaku bisa meluluskan calon PNS.
Anwar Hafid baru-baru ini melakukan pertemuan dengan warga di Desa Sakita, Bungku Tengah, Sulawesi Tengah.
Pertemuan untuk menyerap aspirasi masyarakat itu dilakukan mantan Bupati Morowali dua periode itu dengan menerapkan protokol kesehatan.
Reses politikus Partai Demokrat di tanah kelahirannya itu disambut baik oleh warga setempat.
Sambutan hangat disampaikan Sekcam Bungku Tengah Arman yang mengharapkan hadirnya Anwar dapat menindaklanjuti usulan-usulan masyarakat, khususnya yang dibidangi Komisi II DPR.
"Reses dari anggota DPR-RI dan salah satu putra terbaik Morowali, yang bertujuan menjaring aspirasi, jadi masyarakat jangan ragu menyampaikan usulan-usulan, keluhannya dan keinginannya pada beliau," kata Arman, dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan rasa rindu dan rasa senangnya berjumpa dan bernostalgia dengan warga Sakita.
Di samping itu, Anwar juga ditemani oleh Mantan Wakil Bupati Morowali SU Marunduh yang juga menjadi pasangannya waktu menjabat sebagai Bupati Morowali.
"Saya rindu betul dengan Sakita ini," ujar Anwar dihadapan warga.
Anwar juga menjelaskan, tugas dan fungsi Anggota DPR-RI Komisi II beserta kebijakan-kebijakan yang dibuat didalamnya.
Dimana setiap keputusannya diambil bersifat menyeluruh untuk daerah, salah satunya menyangkut undang-undang kebijakan Negara.
Di Komisi II, Anwar menjelaskan, salah satu tugasnya adalah bermitra dengan kementrian ATR BPN yaitu proses penyertifikatan tanah melalui program penertiban HGU dan HGB yang tumpang tindih.
Karenanya, ia ingin mendengarkan aspirasi masyarakat Sakita, jika ada permasalahan dirinya siap menampung dan memperjuangkan di Komisi II DPR RI.
"Selain itu, bermitra dengan Kemenpan-RB, kemudian BKN. Contoh penerimaan pegawai itu juga tugas kami melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran seleksi CASN, termasuk seleksi penerimaan tenaga administrasi maupun tenaga teknis lainnya,” urainya.
Baca juga: Oknum Aparat Penegak Hukum di Kota Serang Dilaporkan Anggota DPRD Terkait Penipuan Rp 200 Juta
Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan, 2 Oknum Polisi Lamongan Dijebloskan dalam Lapas dan Dipecat
Dijelaskannya, dahulu penerimaan PNS masih ditentukan oleh bupati, tetapi sekarang seleksi terpusat sistem CAT.
Saat ini, siapapun tidak ada yang bisa jadi perantara atau dalam bahasa sederhananya calo PNS.
"Jangan lagi percaya kalau ada orang yang tawarkan bisa luluskan calon PNS, anaknya Presiden Jokowi saja tidak lulus PNS,” terang Anwar.
Tugasnya di Komisi II juga mengawasi pemerintahan daerah, baik gubernur maupun bupati.
Karena itu, apabila ada penyelenggara pemerintah di daerah yang tidak sesuai ketentuan dan dirinya berbicara keras memang sudah menjadi tugasnya.
Dalam kesempatan itu, menjawab pertanyaan salah satu warga Sakita, Anwar Hafid juga menjelaskan soal kepegawaian yang sudah lama mengabdi tetapi belum status sebagai PNS.
Dia menyampaikan jika kedepannya tidak ada lagi ASN tapi P3K.
"Kami sampaikan kebijakan pemerintah ke depan, tapi mungkin nunggu kita pensiun semua. Yang pertama pegawai kontrak, jadi misalnya APBD tahun ini sekian, pekerjaan ini-ini maka direkrutlah pegawai yang akan melaksanakan APBD itu selama 1 tahun setelah itu putus kontrak," katanya.
Begitupun tahun berikutnya, yang kedua akan dipilih orang-orang yang luar biasa otaknya karena ada digitalisasi ASN ke depannya.
Disampaikan pula soal kinerja ASN ke depan tidak melulu harus berkantor, sebab dengan perkembangan teknologi mempermudah kinerja ASN.
"Setahun ke depan kita doakan untuk undang-undang yang baru sementara direvisi ini ada pasal yang mengangkat mereka tenaga honorer. Tapi mungkin pengangkatan mereka ini yang pertama dan yang terakhir, dihabiskan setelah itu tidak lagi istilah tenaga kontrak," katanya.