Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Kementerian Perhubungan telah merilis aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kementerian Perhubungan telah merilis aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021.
Tujuannya untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Isinya
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Isi Aturan:
a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer
- Tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku