Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2021, Berikut Ketentuan hingga Cara Cek Status Penerima

Berikut ketentuan hingga cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 yang cair bulan Desember 2021 via cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2021, Berikut Ketentuan hingga Cara Cek Status Penerima
Kontan.co.id
Berikut ketentuan hingga cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 yang cair bulan Desember 2021 via cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan Desember 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH.

Sayangnya bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Batas Akhir Pencairan BPUM Akhir Desember 2021

Baca juga: Cek Penerima BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima dan Mekanisme Penyaluran

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.

Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria, maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Berita Rekomendasi

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas