Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Cair Akhir Desember 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Kemenkop UKM menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Batas Cair Akhir Desember 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkpanya dalam artikel ini. 

- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum

- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Penerima BPUM

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;


- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel Lain Terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas