Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga merupakan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).

Taufik menduga uang tersebut diterima Azis melalui orang kepercayaan.

Baca juga: Survei PRC: 51,8 Persen Publik Puas Kinerja Kabinet Indonesia Maju, TNI Lembaga Berkinerja Terbaik

Baca juga: Selain Elite Parpol, Peta Koalisi Pencapresan 2024 Didominasi para Kepala Daerah




Mulanya Taufik menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah, dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.

Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.

"Rp290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.

Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah. 

Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).
Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
BERITA TERKAIT

Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin

Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar.

"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp120-an miliar," ujar Taufik.

Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.

Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.

"Jadi waktu itu namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.

Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin

Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas