Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Kasus Korupsi Eks Bos Bank Daerah Cabang Jakarta Segera Disidang

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek sebuah bank daerah cabang Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Kasus Korupsi Eks Bos Bank Daerah Cabang Jakarta Segera Disidang
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rilis pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di sebuah bank daerah cabang Jakarta periode 2017-2019 ke Kejaksaan Agung RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek sebuah bank daerah cabang Jakarta periode 2017-2019 ke Kejaksaan Agung RI.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo menyampaikan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah pimpinan cabang bank tersebut, Bina Mardjani (BM) dan Direktur PT. Garuda Technologi Bambang Supriyadi (BS).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2021).

Cahyono menjelaskan Bina Mardjani sebagai pimpinan dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menuturkan Bina Mardjani juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 104 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun Ini, 233 Tersangka Ditangkap

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, dia juga menerima fee sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan debitur.

"BM menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka BM adalah sebesar Rp307.943.794.372," jelas dia. 

Kemudian, Cahyono menjelaskan tersangka Bambang Supriyadi diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. 

Lalu, kata Cahyono, tersangka juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani selaku pimpinan cabang bank tersebut di Jakarta sebanyak tiga kali.

Baca juga: Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan NU Soal Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf

“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta. Total sebesar Rp1.6 miliar. Tujuannya sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT. Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Lalu, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000.

Lalu, pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200.000.000, penyitaan uang dari Analis Kredit sebesar Rp10.000.000, dan penyitaan uang hak tagih pembayaran dari PT. INTI ke PT. Garuda Technology sebesar Rp110.000.000.

“Selain itu, aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 1.242 M2, terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali (Rp100.000.000) dan sebidang Tanah seluas 901 M2, terletak di Suruh Kabupaten Semarang (Rp200.000.000),” tukasnya.

Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat-(1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas