Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Orang Kategori Hijau di PeduliLindungi yang Bisa Masuk Mal hingga Tempat Wisata saat Nataru

Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk ke mal, restoran, bioskop dan tempat wisata di periode Nataru.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hanya Orang Kategori Hijau di PeduliLindungi yang Bisa Masuk Mal hingga Tempat Wisata saat Nataru
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pohon natal sebagai ornamen dipasajang di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Minggu (26/12/2021). Hal tersebut sebagai penyemarak dan menarik perhatian pengunjung sekaligus menyambut Natal. (WartaKota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, restoran, bioskop dan tempat wisata di periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama di webinar Refleksi Akhir dan Awal Tahun Dalam Penanganan COVID-19, Senin (27/12/2021).

Ia mengatakan pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan di dalam negeri untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 maupun varian omicron




Satu di antaranya dengan penerapan pelarangan segala jenis perayaan malam tahun baru, baik yang ada di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat umum lainnya

“Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen dan hanya untuk orang yang dengan kategori hijau di aplikasi peduli lindungi,” kata Hasyim.

Baca juga: Menkes Ungkap Kronologi Pasien Positif Omicron Lolos Karantina di Wisma Atlet

Baca juga: Warga DKI Diminta Waspada, Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Ibu Kota Selama Libur Nataru

Hasyim mengatakan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri orang dewasa diwajibkan sudah divaksinasi lengkap dan melakukan tes PCR.

Sehingga orang dewasa yang belum divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh sementara waktu.

BERITA TERKAIT

Sedangkan bagi anak yang akan melakukan perjalanan, syaratnya melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Hasyim berujar pada akhir 2021, pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Kasus harian Covid-19 sangat rendah dibawah 400 secara nasional.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, 12 Tempat Wisata Termasuk Ancol Tetap Buka dengan Penerapan Prokes 

Baca juga: Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung, Gunung Bromo Tetap Buka saat Libur Nataru

Meski demikian, menurutnya masyarakat tetap harus waspada mengingat adanya varian baru bernama omicron yang sudah terkonfirmasi di Indonesia.

“Hingga hari ini varian omicron terkonfirmasi angkanya mencapai 46 kasus. Mudah-mudahan bisa terisolasi, terjaga tidak menular ke lain lagi,” ujarnya.

Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat, utamanya mereka yang datang dari luar negeri.

Baca juga: Gagalkan Aksi Balas Dendam Tawuran di Pancoran Mas, Polisi Amankan 12 Remaja dan 6 Senjata Tajam 

Hasyim berujar langkah-langkah yang diambil pemerintah berdasarkan data dan informasi terkini terkait Covid-19.

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi situasi dan kondisi dalam negeri setiap minggunya, karena sangat dinamis.

Sehingga kebijakan bisa saja beradaptasi dengan hasil evaluasi tiap minggu, menyesuaikan perkembangan yang terbaru.

“Jadi kita harus terbiasa dengan dinamika,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas