Kaleidoskop 2021: Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, Penyidik Terima Suap
Tak hanya dari Syahrial, ternyata Robin dan Maskur diduga turut menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengamankan perkara di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diliputi masalah internal.
Stepanus Robin Pattuju yang dulunya penyidik KPK diduga menerima suap.
Ada pula Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.
Stepanus Robin Pattuju
Pada Sabtu (24/4/2021), KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin sebagai tersangka bersama advokat Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
AKP Robin diduga menerima Rp1.695.000.000 untuk mengamankan kasus Syahrial di KPK.
Tak hanya dari Syahrial, ternyata Robin dan Maskur diduga turut menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengamankan perkara di KPK.
Baca juga: Ketua KPK Ucapkan Selamat Natal: Cinta dan Peduli Itulah Semangat Persaudaraan
Dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Robin menerima Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Robin menerima Rp507.390.000.
Tidak cukup di situ, keduanya juga mendapat uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp5.197.800.000.
Lanjut, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.
Keduanya pun kini telah menjalani persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Lili Pintauli Siregar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.