Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari oknum prajurit TNI AD di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Tribun Jabar/Lutfi AM
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat berziarah ke makam Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit KCK Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari oknum prajurit TNI AD di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Diketahui sejoli Salsabila dan Handi Saputra diketahui menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan jenazahnya dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ia juga menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga kedua korban.

Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.

"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, Senin (27/12/2021).

Berita Rekomendasi

Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Baca juga: KSAD Dudung Sampaikan Maaf dan Duka Cita ke Keluarga Handi-Salsa, Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat

Sedangkan untuk sanksi terhadap tiga oknum prajurit tersebut, Dudung mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.

Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Dudung akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Sebelumnya, ketika mengawali kunjungannya, Dudung mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung.

Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.

Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan

Dalam kunjungan tersebut Dudung didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel KSAD, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN.

Selain itu, turut mendampingi Dudung Danpomdam, Kakumdam, Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas