Maksimalkan Aplikasi PeduliLindungi di Periode Nataru, Mendagri Tito Surati Kepala Daerah
Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Ia telah membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah dalam rangka untuk menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Penanganan Varian Omicron melalui Video Conference, Senin (27/12/2021).
Mendagri mengatakan arahannya ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.
“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujarnya.
Baca juga: Hanya Orang Kategori Hijau di PeduliLindungi yang Bisa Masuk Mal hingga Tempat Wisata saat Nataru
Eks Kapolri itu mengatakan penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
Peraturan ini juga harus dibarengi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Karena ini penting sekali di antaranya kalau belum di vaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” jelasnya.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” tambahnya.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin 2 kali,” imbuhnya.
Tito berujar selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah, atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti mall dan restoran.
“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” pungkasnya.