Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah Muhammad Yahya Waloni bakal menjalani sidang lanjutan atas perkara penistaan agama serta ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) ini.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara yang menjerat Yahya Waloni.

Hal itu juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada persidangan pekan kemarin.

"Yahya waloni sidang hari ini, agenda tuntutan, sekitar jam 10:00 WIB," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Akui Cermahnya Tak Beretika, Yahya Waloni: Saya Minta Maaf dan Bertanggungjawab

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya yang telah menodai suatu kepercayaan agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Berita Rekomendasi

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang diungkapkan dari Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.

"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?," tanya jaksa.

"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," kata Yahya dalam keterangannya.

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

Baca juga: Yahya Waloni Akui Ceramahnya yang Diduga Menistakan Agama Hanya Sebuah Candaan

Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.

"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas