Kasus Pengalihan Aset BLBI di Tangerang Naik ke Penyidikan
Status penanganan perkara pengalihan aset BLBI di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi tanda bahwa penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Baca juga: Kata Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionya Dirusak Paspampres
Namun demikian, kata Andi, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Belum ada tersangka. Baru naik sidik minggu lalu," terang dia.
Baca juga: Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis
Selain lahan di Lippo Karawaci, kata Andi, pihaknya juga menangani dua perkara lainnya yang diduga bermasalah.
Di antaranya, dugaan pemalsuan surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor yang kini sudah tahap penyidikan.
Lalu, kasus lainnya berkaitan dugaan kasus pemalsuan surat terkait lahan di Jasinga, Kabupaten Bogor yang masih dalam tahapan penyelidikan.