Ketentuan dan Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan bepergian selama libur Nataru melalui surat edaran (SE).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut termuat dalam SE Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Penumpang Bandara
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online
Aturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto R.
Syarat Bepergian Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.
a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Nataru
1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Pengecualian
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk: