Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Tangani 941 Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Selama Tahun 2021

KLHK menangani 941 pengaduan dan memberikan 518 sanksi administratif sepanjang tahun 2021, dari pengaduan itu kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 182

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KLHK Tangani 941 Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Selama Tahun 2021
Dok KLHK
Gabungan tim yang terdiri dari SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak telusuri area pembalakan liar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangani 941 pengaduan, dan memberikan 518 sanksi administratif sepanjang tahun 2021.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 182.

Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang

Baca juga: Presiden Jokowi akan Resmikan Bendungan Ladongi dan Bendungan Pidekso

Rasio mengatakan tim gakkum LHK juga melakukan 179 operasi yaitu 60 operasi pembalakan liar, 64 operasi pemulihan LH, serta 55 operasi perburuan dan perdagangan TSL.

“Khusus terkait kejahatan TSL, modus operandinya begitu dinamis, orang jualan satwa dilindungi tidak lagi hanya di pasar tradisional. Mereka menggunakan jalur online,” kata Rasio.

Ia berujar kasus-kasus tersebut masih terus dipantau dan di cek untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ini terus kami pantau, cek dan juga laporkan ke Kemenkominfo untuk dilakukan take down akun yang terindikasi melanggar,” lanjut Rasio Sani.

Baca juga: KLHK Pastikan Pantau Deforestasi Hutan RI Setiap Tahunnya

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan di samping soal pidana, gugatan perdata juga masih terus berjalan.

Bentuknya beragam, tidak hanya terkait dengan karhutla, juga terkait dengan perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan.

Menurutnya Ditjen Gakkum LHK terus mengembangkan instrumen-instrumen yang ada di KLHK termasuk melalui pendekatan di luar pengadilan.

“Di tengah pandemi, kita tidak pernah berhenti bekerja. Tim kami terus bekerja untuk memastikan bahwa lingkungan yang baik dan sehat bisa kita wujudkan, dan hutan-hutan kita lestari, sehingga sumber daya alam ini bisa sebesar-besarnya kita pergunakan untuk kemakmuran rakyat dan bangsa ini,” ungkapnya.

Baca juga: Ular Sanca Batik Sepanjang 4 Meter, Berat 25 Kilogram Sembunyi di Paralon Rumah Warga Bekasi

Rasio mengatakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) juga diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif.

Dengan tidak mengabaikan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bagaimana untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian terhadap lingkungan/ekosistem, masyarakat dan negara.

“Kita tengah bertransformasi bagaimana mewujudkan penegakan hukum LHK tidak hanya mampu memberikan rasa keadilan, dan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan azas manfaat yang restoratif,”

“Dengan begitu, dampak-dampak dari kejahatan lingkungan itu dapat segera kita pulihkan. Karena kejahatan lingkungan itu memberikan dampak terhadap lingkungan atau ekosistem itu sendiri, masyarakat, dan negara yang dirugikan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas