KPK Tuntut Eks Dirkeu Jasindo Solihah 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Agen Fiktif
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dihukum 4 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dihukum 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Solihah terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012-2014.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, JPU KPK juga menambah denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.
Apabila Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa Ikhsan.
Baca juga: Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Solihah.
Hal-hal yang memberangkatkan, urai jaksa, Solihah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012-2014.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasiodo sebesar 766.955,97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Solihah sejumlah 198.340,85 dolar AS; Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS; dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.