KPK Tuntut Eks Dirkeu Jasindo Solihah 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Agen Fiktif
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dihukum 4 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada tahun 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.
Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
Selanjutnya Budi Tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM Iman Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Solihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar
Sementara itu, pada tanggal 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran secara bertahap, yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar 126.811,26 dolar AS; pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer 422.828,99 dolar AS; pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer 111.632,91 dolar AS.
Setelah uang komisi masuk, Solihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepada Solihah sehingga seluruhnya 661.136,20 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan kepada Solihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan kepada Budi Tjahjono, sedangkan sisanya 30 persen yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Solihah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.