Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Bela Negara, ASN Wajib Ikut Pelatihan Komponen Cadangan

Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perkuat Bela Negara, ASN Wajib Ikut Pelatihan Komponen Cadangan
Humas Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut sebagaimana tertera pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dengan demikian, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam komponen cadangan nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut, Selasa (27/12/2021).

Baca juga: Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya

SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

BERITA TERKAIT

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Baca juga: Keberadaan Komcad TNI Dinilai Penting untuk Perkuat Sistem Pertahanan Semesta

Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama juga diperlukan peran serta komponen cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas