Sakit Apa Sebenarnya Muhammad Kece? Pingsan Saat Sidang, Kritis hingga Transfusi 6 Kantong Darah
Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned, yang kritis sejak Minggu (26/12/2021) malam
Editor: Wahyu Aji
Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.
Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.
"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.
Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.
"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Martin bahkan harus menegurnya.
"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup
Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.
Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.
Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.
"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.
Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.
Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.
Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.
Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.
Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (Budi Malau) (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte