Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan
Yahya Waloni membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
Pembacaan pleidoi dilakukan dalam sidang Selasa (28/12/2021) setelah jaksa tuntas membacakan tuntutan.
Dalam pleidoinya, Yahya Waloni mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyatakan permohonan maaf khususnya umat Nasrani dan umumnya masyarakat Indonesia.
Bahkan dia merasa bodoh setelah melakukan hal itu.
"Saya juga melihat dan sekaligus, disadarkan oleh bareskrim itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, saya merasa orang yang tidak pernah seperti yang berpendidikan," jelas Yahya Waloni dalam pleidoinya.
Padahal kata Waloni, dirinya merupakan sosok yang pernah mengemban ilmu pendidikan filsafat.
Terlebih dalam pendidikannya itu, dirinya turut mempelajari upaya untuk mencintai dan menghargai segala makhluk yang ada di muka bumi ini.
Dirinya berharap dengan adanya perkara ini bisa membuatnya menjadi lebih baik.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Langsung Sampaikan Pleidoi Secara Lisan
"Saya belajar ilmu filsafat, yang harus mencintai segala makhluk dan saya menyadari penuh bahwa apa yang saya lakukan ini akan membawa saya lebih baik kedepan untuk menjadi seorang pendakwah yang lebih santun dan bermartabat dan beretika dalam menyampaikan dakwah," kata dia.
"Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun manusia yang hidup di indonesia harus taat kepada hukum," katanya.
Sebagai informasi, pleidoi disampaikan Yahya Waloni secara lisan dalam persidangan setelah jaksa membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Yahya Waloni, berupa hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.