Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Yahya Waloni.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Yahya Waloni.
Dalam tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Adapun pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Hal yang memberatakan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa membeberkan beberapa poin, terutama Yahya Waloni telah melayangkan permohonan maaf khususnya kepada umat Nasrani dan umumnya masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, status terdakwa yang merupakan kepala rumah tangga turut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutannya.
Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbruatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.
Selain itu kata jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kendati begitu kata jaksa, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.
Pembacaan tuntutan itu dialkukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini dari Rutan Mabes Polri
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa.
Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.