Syarat dan Aturan Naik Pesawat Selama Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Simak Isinya
Syarat dan aturan terbaru perjalanan naik pesawat berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021.
Syarat dan aturan terbaru perjalanan naik pesawat berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka persyaratan kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku.
Adanya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR
Baca juga: Dimulai Januari 2022, Berikut Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas
Syarat dan Aturan
1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Jika pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. Meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;
d. Meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;
e. Melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. Melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.
3. Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Meningkatkan konsistensi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, orang selain penumpang, barang bawaannya serta kargo sesuai prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada;
c. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;
d. Melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara dalam rangka mendukung pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
e. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; dan
f. Memastikan protokol kesehatan khususnya jaga jarak (physical distancing) di bandar udara terlaksana.
4. Ketentuan bagi Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan
c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.