Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindak 364 Orang Terkait Terorisme Tahun 2021, Kepala BNPT: Kelompok Radikal Terorisme Masih Aktif

Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Densus 88 AT Polri telah melakukan penindakan terhadap 364 orang. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tindak 364 Orang Terkait Terorisme Tahun 2021, Kepala BNPT: Kelompok Radikal Terorisme Masih Aktif
ISTIMEWA
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Ke-VIII Tahun 2021 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia”. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Densus 88 AT Polri telah melakukan penindakan terhadap 364 orang. 

Dimana, rincian dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang.

Lalu, dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli mengatakan, berdasarkan afiliasi kelompok teror, 178 orang diantaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Boy menambahkan, ada 154 orang terafiliasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), lalu 16 orang terafiliasi Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan 16 lainnya terafiliasi kelompok lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat peryataan pers akhir tahun BNPT 2021 di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Capaian BNPT di 2021: Take-down 600 Situs Berpotensi Radikal dan Rehabilitasi 44 Napiter

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal ini, beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya, diantaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NII), Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," kata Boy Rafli.

Boy juga memaparkan, terkait bidang pendanaan terorisme, bersama pemangku kepentingan lain, BNPT telah mengambil bagian dalam merilis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021.

Dimana dicatat Modus Pendanaan di Indonesia antara lain berasal dari sejumlah sumber.

Pertama, Boy menyebut pemanfaatan kotak amal dan sumbangan dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat.

Kedua, penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal. Seperti: industri rumah tangga atau menjual makanan. Ketiga, penjualan aset pribadi. Keempat yakni Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Demokrat Tagih BNPT Soal Pemetaan Wilayah Rawan Terorisme

"Terakhir, Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM / skema Ponzi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas