Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini dari Rutan Mabes Polri

Penceramah M Yahya Waloni bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, hari ini Selasa (28/12/2021).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yahya Waloni Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini dari Rutan Mabes Polri
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah M Yahya Waloni bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, hari ini Selasa (28/12/2021).

Adapun pada sidang yang rencananya digelar pada pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, terdakwa Yahya Waloni dipastikan tidak hadir secara langsung dalam ruang persidangan.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, nantinya terdakwa Yahya Waloni akan menjalani sidang melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Iya (melalui virtual) seperti sidang sebelumnya," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya yang telah menodai suatu kepercayaan agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.

Baca juga: Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Berita Rekomendasi

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang diungkapkan dari Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.

"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?," tanya jaksa.

"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," kata Yahya dalam keterangannya.

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar

Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.

"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas