Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021.

Khusus di bidang penindakan, terdapat enam perkara korupsi yang dinilai KPK cukup mencuri perhatian publik sepanjang 2021.

"Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Adapun, enam kasus yang dinilai KPK mencuri perhatian publik yakni, perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Di mana dalam kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang kini kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Perkara Bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14,5 miliar," kata Alex.

Baca juga: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar Sepanjang 2021

Berita Rekomendasi

Kasus kedua yakni terkait perkara suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.

Kemudian, kasus suap di Kabupaten Muara Enim.

Di mana, kata Alex, kasus suap di Kabupaten Muara Enim tersebut telah menjerat 26 tersangka.

Mereka yang dijerat KPK di antaranya yakni, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB; serta pejabat hingga legislator Muara Enim lainnya.

Baca juga: KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Bepergian ke Luar Negeri

"Perkara Muara Enim ini yang melibatkan 26 tersangka," ujar Alex.

Selanjutnya, kasus suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas