Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Menurut SKB 3 Menteri
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.
Baca juga: 20 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)