Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos: BPNT Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai untuk Percepat Penyaluran

Irjen Kemensos Dadang Iskandar mengatakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemensos: BPNT Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai untuk Percepat Penyaluran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kemensos Dadang Iskandar mengatakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

Kemensos memperbolehkan pemberian BPNT secara tunai mempercepat penyaluran bansos.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” kata Dadang melalui keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Bansos PKH Tahap Ke-4 Cair Bulan Desember 2021, Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menginstruksikan jajarannya untuk mengejar tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Dalam kesempatan kegiatan monev, Dadang menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai.

Adapun BPNT/Kartu Sembako dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran dan daging dengan nilai Rp 200 ribu.

Berita Rekomendasi

Namun, BPNT/Kartu Sembako bisa juga disalurkan dalam bentuk tunai.

Dalam berapa kesempatan, Mensos juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam tunai tersebut.

Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring, menunjukkan masih ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan.

Dadang menyatakan, KPM yang belum tranksaksi disebanbkan oleh berbagai alasan, di antaranya, karena pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal dunia atau penerima bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT

“Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun kami tetap mencari solusi agar hak-hak KPM bisa terpenuhi. Untuk KPM yang bekerja di luar negeri sebagai TKI, bisa mencairkan bansos melalui ahli warisnya. Mereka berhak menerimanya,” kata Dadang.

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus pro-aktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos. Ia meminta aparat daerah juga bergerak door to door.

“Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabiltas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos,” kata Dadang.

Kemensos memastikan, penyaluran bansos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan. Setiap penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ke tangan PM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada.

Kegiatan monev dalam rangka percepatan salur bansos terus digelar dalam sisa waktu sampai 31 Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas