Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah dari Pengembangan OTT di Kabupaten Kolaka Timur

(KPK) melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan OTT terkait perkara dugaan suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tengga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan konstruksi perkara ini.

Termasuk siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan. 

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Namun, Ali memastikan KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti hingga saat ini.

Baca juga: Kasus Suap di Pemkab Kolaka Timur, KPK Periksa Pejabat Kemendagri dan Kemenkeu

Berita Rekomendasi

"Di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Tim penyidik, dikatakan Ali, mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Kepala BPBD Kolaka Timur P21

Di awal September, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. 

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas