Presiden Jokowi: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Lambat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
Hal itu ditegaskan Presiden dalam acara Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang digelar Ombudsman RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Berhasil Membawa Perubahan Besar Digitalisasi Sekolah, Kebijakan Presiden Jokowi Diseminarkan
"Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” tegas Presiden.
Diketahui, Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Baca juga: Curhat Petani ke Jokowi: Berharap Hadirnya Bendungan Pidekso, Panen Padi Tak Cuma Sekali Setahun
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Presiden.
Kepala Negara menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas.
Tentunya, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.