Simak Cara Cek Daftar Penerima PIP untuk SD-SMA via pip.kemdikbud.go.id
Simak cara cek daftar penerima Program Indonsia Pintar (PIP) untuk SD-SMA via pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada artikel ini.
PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah di keluarga kurang mampu untuk tetap mendapat layanan pendidikan hingga pendidikan menengah.
Peserta SD/MI hingga pendidikan non formal akan mendapatkan bantuan PIP.
Kemudian penyelenggaraan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara untuk mengecek daftar penerimanya maka dapat mengunjungi pip.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Simak Syarat hingga Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Diperuntukan bagi Mahasiswa Peserta PKH dan DTKS
Baca juga: Cara Cek Kuota Sekolah untuk SNMPTN 2022 di ltmpt.ac.id, Bisa Berdasarkan Lokasi atau NPSN
Lalu hingga 15 Desember 2021, total jumlah siswa yang telah menerima mencapai 12.974.641 orang dengan rincian siswa SD sebanyak 7.628.482 orang, siswa SMP sebanyak 3.599.916 orang, siswa SMA 747.107 orang, dan siswa SMK 999.136 orang seperti dikutip dari pip.kemdikbud.go.id.
Untuk diketahui penerima PIP adalah anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas serta korban bencana alam/musibah dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Besaran Dana PIP
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Lalu penggunaan dana PIP diperuntukan untuk biaya pribadi seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.
Kewajiban Penerima Dana PIP