Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Dalam Sidang
Azis Syamsuddin kembali menantang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk sumpah mubahalah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Mantan Bupati Lampung Tengah mengaku ditemui Azis dengan membicarakan topik terkait dengan pembahasan RKUHP dan rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.
Kejadian itu sendiri menurut pengakuan dari Mustafa dilakukan pada 2020 silam.
Namun Azis menepis pernyataan itu, sebab di kala itu belum ada pembahasan mengenai RKUHP.
"Saya luruskan saudara saksi, Rancangan Undang-undang KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini," kata Azis.
Mendengar penjelasan dari Azis, lantas Mustafa menyatakan kalau RKUHP itu masih dalam rencana.
Pernyataan dari Mustafa kembali ditanggapi Azis, kalau ternyata pembahasan itu belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Dalam Prolegnas tidak ada, tapi rencananya waktu itu sudah didiskusikan," ucap Mustafa.
Sebagai informasi, pada persidangan Senin (13/12/2021) Azis juga pernah menantang saksi Agus Susanto yang merupakan anggota Polri sekaligus diketahui sebagai orang dekat dari eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk sumpah mubahalah.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Baca juga: Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.