Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Desember 2021

Tahap ke-4 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Desember 2021. Penerima dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Desember 2021
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Desember 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Desember 2021 di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Tahap ke-4 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada akun Instagram @kemensosri.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021

Baca juga: Tahap 4 Cair Desember 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Tahap Penyaluran PKH

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan)

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas