Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado Karena Mengaku Tak Kenal Dekat dengan Azis Syamsuddin
Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Iya betul," kata Aliza mengamini pertanyaan Hakim.
Tak hanya di situ, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan;
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Padahal, kedua orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diduga juga merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.
Bahkan Aliza juga disebut membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Menyikapi pengakuan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan Riyanto (Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah) . Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," kata Hakim Damis.
"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tegasnya.
Baca juga: PROFIL Aliza Gunado, Politikus Golkar yang Disebut Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Atas hal itu, Hakim Damis kembali mengingatkan Aliza untuk memberikan keterangan yang tepat dan menanyakan terkait pernyataan Aliza.
"Gimana, masih tetap dalam keterangan saudara bahwa saudara gak kenal dengan Darius (termasuk Taufik)?," tanya Hakim
"Masih tetap," jawab Aliza.
Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Damis menyatakan akan memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir pernyataan Aliza Gunado denga saksi lain.
"Ya, oke, oke, gak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ucap Hakim Damis.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju
"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.