Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Apresiasi Prestasi Bidang Tindak Pidana Khusus yang Ungkap Ribuan Kasus Korupsi

Jokowi juga turut menyoroti penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil mengungkap ribuan kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Agung Apresiasi Prestasi Bidang Tindak Pidana Khusus yang Ungkap Ribuan Kasus Korupsi
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengapresiasi capaian dan prestasi bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI yang berhasil mengungkap ribuan kasus korupsi. Hal ini pun telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Burhanuddin, Presiden Jokowi juga turut menyoroti penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi.

"Di antaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya," kata Burhanuddin dalam acara Hari Ulang Tahun Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39, Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan penegakan hukum itu sebagai wujud pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Baca juga: TNI Diminta Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Burhanuddin mengharapkan kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus di daerah untuk menjadikan momen ini sebagai perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Khususnya, ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi.

"Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap dia.

"Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya."

"Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya," sambungnya.

Karena itu, Burhanudin meminta penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera.

Namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola.

"Selanjutnya, ke depan masih memiliki banyak tantangan yang lebih sulit yang akan dihadapi bidang Pidsus. Di antaranya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekenomian negara yang harus tetap stabil serta penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas