Jokowi Dorong Instansi Pemerintah Berlomba Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Presiden Jokowi mendorong jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/2021).
“Selamat kepada para peraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Jadikan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional,” ujar Presiden dikutip dari Sekretariat Kabinet.
Kepala Negara pun mengapresiasi Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.
“Penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan, dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Baca juga: Kebijakan Jokowi Dinilai Efektif, Penanganan Pandemi Covid-19 Jadi Lebih Cepat
Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit
Presiden pun meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik serta menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi berkelas dunia secara merata di semua tingkatan, di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan, kita minimalkan penyimpangan dan perilaku koruptif di semua lini, di semua lembaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Penilaian kepatuhan dilakukan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Ketua Ombudsman RI memaparkan, periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di lingkup kementerian, produk yang dinilai sebanyak 275 produk.
Hasil penilaian terhadap 24 kementerian atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 70,83 persen atau 17 kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sebanyak 29,17 persen atau 7 kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning, dan tidak ada kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah.
Kemudian di lingkup lembaga, produk yang dinilai sebanyak 109 produk.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2021, Menkumham Dorong Inovasi untuk Pelayanan Publik
Baca juga: Kemlu Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.