Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2021: Hilangnya Peran Oposisi di Parlemen hingga Produk Legislasi Jadi Sorotan

Peta politik nasional pada tahun 2021 tak banyak berubah dengan tahun sebelumnya pada 2020. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2021: Hilangnya Peran Oposisi di Parlemen hingga Produk Legislasi Jadi Sorotan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan demikian, mayoritas partai atau tujuh partai politik penghuni DPR RI kini menjadi bagian dari pendukung pemerintah. 

Sementara, PKS dan Demokrat menjadi dua parpol berada di luar pemerintahan alias oposisi. 

Jika digabungkan, kedua parpol itu hanya memiliki 18 persen kursi 15,98 persen suara. 

Hal ini tentu terlihat tak ideal, karena bagaimanapun keberadaan parpol oposisi sangat dibutuhkan untuk mengimbangi kekuasaan eksekutif. 

Di sisi lain, PKS mengingatkan bahwa koalisi yang gemuk tersebut jangan sampai bergerak lamban dan minim ide-ide menyejahterakan rakyat. 

Sebab, koalisi besar tak memastikan regulasi yang dibuat akan diterima masyarakat. 

"Jangan justru menjadi koalisi yang obesitas, berbobot besar namun lamban dan minim inisiatif," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021). 

BERITA REKOMENDASI

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Produk Legislasi Tuai Kritik 

Selain kondisi parlemen yang kehilangan peranan oposisi, hal lain yang tersorot mata publik adalah kinerja DPR menghasilkan produk Undang-Undang. 

Satu di antaranya ditunjukkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Dalam catatan Tribunnews, Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020. 

Dan pembahasannya baru dimulai 27 April 2020 oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi (Baleg). 


Setelah melalui pembahasan sekitar 6 bulan, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 pada Rapat Paripurna. 

Dalam rapat itu sempat diwarnai aksi walkout dari Fraksi Partai Demokrat. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas