Komentar Mabes Polri Soal Harun Al Rasyid, Lolos Jadi Calon Hakim Agung Tapi Masih Berstatus ASN
Mabes Polri meminta Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid untuk mentaati aturan yang berlaku di internal Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid untuk mentaati aturan yang berlaku di internal Polri lantaran dirinya telah lolos seleksi menjadi Calon Hakim Agung kamar pidana.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa Harun Al Rasyid kini telah berstatus menjadi ASN Polri.
"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarir di luar Polri. Tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan yang akan dijalani oleh Harun Al Rasyid.
Yang jelas, pihaknya tak akan memberlakukan seluruh ASN Polri secara istimewa.
"Secara umum, Polri telah memperlakukan aparat sipil negara atau ASN atau dulu PNS yang bekerja di Polri harus secara professional dan proporsional. Jadi tidak ada perbedaan perlakukan khusus. Jadi aturan yang disandang oleh ASN atau PNS itu berlaku sama," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Listyo Sigit Jadi Calon Hakim Agung
Dari daftar nama yang lulus , terdapat sosok Harun Al Rasyid. Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-26.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Rabu (29/12/2021).
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.