Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili
Mantan orang nomor satu di Kolaka Timur itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dengan begitu, Andi akan segera diadili di persidangan terkait perkara yang menjeratnya tersebut.
"Telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Ali menyatakan, nantinya mantan orang nomor satu di Kolaka Timur itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Andi masih akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan seraya menunggu tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan.
"Penahanan tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," tukas Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.
Untuk konstruksi perkaranya, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Di awal September, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.
Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.
Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.