Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ungkap Dugaan Ujaran Kebencian Kasus Bahar Bin Smith Berkaitan Ceramah di Bandung

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ungkap Dugaan Ujaran Kebencian Kasus Bahar Bin Smith Berkaitan Ceramah di Bandung
Istimewa
Sambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar Dikirimi SPDP dari Polda Jabar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap dugaan ujaran kebencian kasus Bahar Bin Smith berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah itu pun direkam dan dibagikan sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung. Dimana setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan detil konten ceramah Bahar Bin Smith.

Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 

Ramadhan menuturkan pihaknya akan mengungkap isi konten tersebut setelah memeriksa Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021). 

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.

Baca juga: Soal Habib Bahar, Forum Komunikasi Santri Hormati Sikap Tegas Kapolri dan Kapolda Jabar

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas