Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi
Polisi menggeledah rumah TR, penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah rumah penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Adapun identitas penyebar video itu berinisial TR.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyebar video tersebut membagikan ceramah Bahar Bin Smith melalui akun YouTubenya.
4 ponsel pun disita dari tangan TR.
"Penyidik juga telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti, ada 4 barang bukti yang disita yang pertama HP merk Samsung milik saudara TR. Dia ini sebagai saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Baca juga: Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka
Selain ponsel, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita laptop, akun Youtube hingga email milik TR.
Kini, barang-barang tersebut telah dalam penguasaan penyitaan Polda Jawa Barat.
"Kemudian 1 laptop, 1 akun channel media YouTube, dan 1 lagi email smktp49@gmail.com. Itu yang telah dilakukan penyitaan," jelas dia.
Sebaliknya, Ramadhan menuturkan penyidik juga masih mendalami hubungan antara TR dengan Bahar Bin Smith.
Hingga saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2021 mendatang.
"Kita harus teliti kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR. Sekali lagi rekan-rekan mohon bersabar. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya," tukasnya.
Baca juga: Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Bogor
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.
Baca juga: Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.